Dari penjelasan tentang batasan aurat di atas, bisa di simpulkan hukum cadar bagi wanita dalam beberapa pendapat ulama berikut ini: Pertama, jumhur ulama . Secara umum, jumhur fuqaha dari empat mazhab berpendapat bahwa wajah wanita bukan aurat. Karena bukan aurat, maka boleh dibuka boleh juga ditutup cadar.
Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang Perintah tunduk pandangan, bukan bererti wanita boleh buka aurat. Nazri Abu Bakar. bhagama@bh.com.my. Konsep maruah sangat dititikberatkan dalam hubungan lelaki dan wanita hingga Islam menetapkan hukum menutup aurat termasuk antara mahram atau sesama jantina, selain memerintahkan orang beriman untuk menundukkan pandangan. BRoWC. 497 257 137 281 276 318 219 80 254